BANDAR LAMPUNG (LampostOnline): Polda Lampung meminta keterangan 7 anggota Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) dan Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung sebagai saksi, Senin (25-10).
Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti penangkapan 7 tersangka kerusuhan di kantor PT Aruna Wijaya Sakti (AWS). Mereka merupakan pengurus dan anggota plasma.
Mulyadi Z., koordinator Pengembangan & Pemberdayaan organsasi P3UW di Mapolda Lampung, Senin (25-10), mengatakan anggota yang diperiksa tersebut adalah Nano Romansyah, Legimo, Suprakamto, Juanto, Adi Santoso, Sugeng, Suprianto, serta Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung Kurdianto.
Mulyadi mengatakan 7 orang yang dijadikan saksi tersebut merupakan 7 koordinator infra (wilayah) di Dipasena, Tulangbawang Barat. Mulyadi mengatakan yang dipanggil Polda Lampung adalah 8 orang koordinator infra, tetapi satu orang, yaitu Sukanto, tidak bisa hadir karena tidak ada biaya untuk ke Bandar Lampung, selain sedang merehabilitasi tambak. "Tetapi Sukanto sudah mengirim surat keterangan tidak bisa hadir," ujar Mulyadi.
Para saksi diperiksa di ruang Kanit II Sat I Kriminal Umum Direskrim Polda Lampung secara bergantian sejak pukul 10.00 sampai 16.00.
Wahrul Fauzi Silalahi, salah seorang pengacara P3UW, menjelaskan pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas terhadap 7 pengurus dan anggota P3UW yang kini ditahan. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik Polda Lampung menggelar perkara 7 pengurus dan anggota P3UW dan ternyata ada kekurangan sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan, ujar Fauzi.
Fauzi juga mempertanyakan mengapa tim pengacara P3UW tidak mendapat surat perpanjangan penahanan terhadap ketujuh kliennya dari penyidik Polda Lampung. Ia menjelaskkan masa penahanan tahap pertama terhadap kliennya sudah habis sejak 18 Oktober 2010. "Jika dilakukan perpanjangan penahanan, seharusnya kami diberi tahu," ujar Fauzi.
Ia juga menyayangkan perpanjangan penahanan tersebut, karena akan membatasi upaya advokasi dari tim pengacara P3UW. Ia juga mengkritik lambatnya kerja penyidik dalam mengevaluasi dan menggelar perkara 7 pengurus dan anggota P3UW.
Kurdianto seusai diperiksa mengatakan dirinya ditanya seputar aksi demontrasi di PT AWS pada 2 september 2010 yang berakhir ricuh. Selain itu, ia juga ditanya tentang penangguhan penahanan Agus Tiono alias Timbul, anggota P3UW oleh Polsek Dipasena. Kurdianto mengaku tidak tahu dan tidak ikut dalam aksi tersebut. "Karena saat itu saya sedang di rumah. Dan tahu ada perusakan dari Kapolsek Rawa Jitu Zulfandi melalui pesan singkat (SMS)," ujar Kudianto .
Untuk diketahui, Nafian Faiz (ketua P3UW), Sigit Winardi, Abdul Muklis, Abdul Rahman, Budi Kristiono, Sarjio, serta Heru, pengurus dan anggota P3UW tersebut ditetapkan sebgai tersangka kerusuhan dan perusakan pos pengamanan dan kantor PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) di Kampung Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, beberapa waktu lalu. Buntut dari penahanan itu, ribuan pendemo yang tergabung dalam P3UW Dipasena, Tulangbawang, melakukan aksi di depan Mapolda Lampung, Senin (4-10). Mereka menuntut Polda Lampung segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 7 orang rekan mereka.





0 komentar:
Posting Komentar