Selamat datang di blog ini, silakan menikmati informasi yang kami sajikan untuk anda silakan Klik Iklan di bawah ini
readbud - get paid to read and rate articles
Berita Terhangat ada disini

Senin, 25 Oktober 2010

Suap Jaksa, Neneng Siap Diperiksa

BANDAR LAMPUNG (LampostOnline): Purwaningsih alias Neneng, istri Hantoro alias Kucing, terdakwa perampokan CPO (crude palm oil) siap diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan suap terhadap Jaksa Sukirno dan Seliyana.
"Yang jelas saya siap datang bila dipanggil Kejati," ujar Neneng usai menghadiri sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25-10) siang.
Neneng, warga Way Sekampung, Lampung Timur, berterus terang bila uangnya Rp11 juta telah dikembalikan jaksa yang bersangkutan. Namun, Neneng menegaskan tidak ada barang bukti ketika bertransaksi dengan jaksa. Meski demikian, wanita berkacamata itu yakin kebenaran akan terungkap.
"Yang kaya gitu (penyuapan, red) tidak mungkin ada barang bukti. Saya percaya kebenaran pasti terungkap," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemarin menjatuhkan putusan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Hantoro. Putusan yang dipimpin Hakim Agus Hariyadi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Siju, yakni 4 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Hantoro melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Walaupun begitu, Hantoro menerima vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Siju menyatakan pikir-pikir karena ia harus melaporkan dulu putusan itu kepada pimpinannya. Alasannya, Jaksa Sukirno dan Seliyana yang memegang perkara itu. Namun, karena diduga menerima suap, jaksa digantikan Siju.
Menanggapi pergantian tersebut, Kajari Bandar Lampung H.M. Suhardy mengatakan tindakan itu merupakan kebijakannya. Hal tersebut dilakukannya mengingat perkembangan perkara terdakwa Hantoro. "Pergantian jaksa ini merupakan kebijakan saya," kata dia.
Meski demikian, Suhardy mengaku tidak tahu tindakan apa yang akan dikenakan kepada Jaksa Sukirno dan Seliyana.
Sementara Jaksa Sukirno memilih bungkam ketika ditanya terkait dugaan suap yang disebutkan Neneng. "Bukan kapasitas saya untuk menjawab pertanyaan itu," kata dia ketika ditemui di Kejari Bandar Lampung.
Namun, ia mengakui bila dirinya digantikan Jaksa Siju dalam mendengar putusan hakim. Sukirno pun diam ketika ditanya alasan penggantiannya dalam sidang.
Secara terpisah, Darmo, kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Lampung, mengatakan belum ada pemeriksaan secara resmi terhadap Jaksa Sukirno dan Seliyana. "Sampai sekarang belum ada surat yang masuk untuk memeriksa jaksa yang bersangkutan. Tapi, saya tidak tahu bila perintah pemeriksaan tersebut dilakukan secara lisan," kata dia.
Pengakuan Darmo berbeda dengan perkataan Suhardy pekan lalu. Waktu itu, Kajari mengatakan bila proses administrasi jaksa yang bersangkutan sudah lengkap.
Di sisi lain, Eddy Rivai, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), mengatakan ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam dugaan suap tersebut. Akibatnya, terjadi mafia kasus dalam proses peradilan. Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan itu karena tidak ada pedoman pemidanaan dalam perundang-undangan Indonesia.
"Kalau di Belanda memang sudah ada pedoman pemidanaan," kata dia. Eddy Rivai menambahkan jaksa yang terbukti menerima suap bisa dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Selain itu, jaksa yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS



0 komentar:

Posting Komentar