BANDAR LAMPUNG (LampostOnline): Lima terdakwa pemerkosa anak di bawah umur, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25-10).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa itu; RN (18), warga Jalan W.R. Supratman, Gang Toyib, Talang, Telukbetung Utara; Andika Jaya Suptra (19), warga Jalan Diponegoro, Gang Batu Gajah I, Kupang Teba, Telukbetung Utara. Kemudian, Anton, Aditya, dan Hengky. Sedangkan korbannya PA alias SA (16). Putusan yang dipimpin Hakim Agus Hariyadi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Adriana Suharty, yakni 10 tahun penjara. Majelis Hakim menjerat perbuatan mereka dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan. Menanggapi putusan hakim, Eka Hildan, kuasa hukum korban, menerimanya. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terungkap dalam persidangan, pada April lalu, Aldo (DPO) membawa SA ke rumahnya, di Gang SMP Pelita, Telukbetung Utara. Di sana, Aldo merudapaksa gadis yang masih di bawah umur itu. Kemudian, Aldo mengajak SA nongkrong di Saburai, Enggal, Tanjungkarang Pusat. Di tempat tersebut, mereka bertemu RN, Andika, dan Kosim (DPO). Tak berapa lama, Aldo mengajak mereka menginap di rumahnya dan tidur satu kamar. Menjelang subuh, Aldo berniat mengulangi perbuatannya.
Namun, SA berontak dan hendak pergi meninggalkan kamar. Tiba-tiba Kosim mengadangnya dan mengunci pintu kamar. Lalu, secara bergiliran mereka menyetubuhi SA. Selanjutnya, Kamis (3-6) silam, para terdakwa dan korban nongkrong di Lapangan Korpri, Telukbetung Utara. Tak berapa lama, mereka nongkrong di Saburai. Waktu itu, SA ingin menjual ponselnya. Ponsel tersebut dijual di salah satu gerai ponsel di Panjang. Setelah itu, mereka nongkrong di Lapangan Korpri dan bertemu Toni (DPO).
Sekitar pukul 01.15, mereka menginap di salah satu indekos, di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras. Di tempat tersebut mereka berbagi kamar. SA tidur di lantai dua. Menjelang subuh, diam-diam RN dan Hengky menuju kamar korban. Tiba-tiba, mereka bertemu Toni yang baru keluar dari kamar SA. Toni berterus terang bila dirinya baru saja menyetubuhi perempuan yang berambut pendek itu. Tanpa pikir panjang, mereka merudapaksa SA. Bukan hanya itu, para terdakwa lainnya juga turut melakukan hal yang sama.





0 komentar:
Posting Komentar