BANDAR LAMPUNG (LampostOnline): Satuan kerja perangkat daerah kerap salah menerjemahkan kebijakan Wali Kota. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota dan DPRD di rumah dinas Wali Kota, Minggu (24-10).
"Wali Kota mengakui ada SKPD yang salah menerjemahkan kebijakannya. Apa yang dikatakan wali kota berbeda dengan apa yang dikerjakan SKPD," kata anggota DPRD Bandar Lampung R.M. Ayub Sulaiman, saat ditemui, Senin (25-10).
Menurut Ayub, Wali Kota mengakui hal tersebut saat pertemuan antara Wali Kota dan DPRD. Pertemuan yang berlangsung selama satu jam ini merupakan pertemuan kedua Wali Kota dengan DPRD.
Ayub mengungkapkan, kesalahan menerjemahkan kebijakan Wali Kota ini terjadi pada pembukaan median jalan di Jalan Teuku Umar. Wali Kota menginginkan pembukaan median jalan bukan tepat di depan Rumah Sakit Advent. Tapi SKPD membuka median tepat di depan Rumah Sakit Advent. "Ini artinya, penerjemahan SKPD yang tidak pas," kata Ayub.
Pertemuan dihadiri Wakil Wali Kota Thobroni Harun, Sekretaris Kota Badri Tamam, dan para asisten. Para pimpinan DPRD dan anggota DPRD hadir dalam pertemuan yang dimulai pukul 20.00.
Anggota DPRD Barlian Mansyur yang juga hadir dalam pertemuan tersebut pun mengungkapkan keluhan wali kota atas kesalahan SKPD dalam menerjemahkan kebijakannya. Ada SKPD yang dinilai tidak bisa menerjemahkan keinginan Wali Kota.
Barlian menilai kesalahan menerjemahkan kebijakan Wali Kota ini ada pada SKPD. SKPD harus lebih tanggap dalam mencerna keinginan Wali Kota. SKPD juga harus memberikan saran dan masukan jika ada kebijakan Wali Kota yang keliru.
Median Jalan
Untuk kasus pembukaan median jalan yang salah, kata Barlian, seharusnya SKPD terkait berkoordinasi dahulu dengan Dewan Lalu Lintas atau Forum Lalu Lintas. "Jangan langsung main bongkar," kata dia.
Pertemuan antara Wali Kota dan DPRD akan digelar rutin satu kali dalam tiga bulan.
Menurut politisi Partai Golkar ini, pertemuan di rumah dinas tersebut, merupakan koordinasi kedua antara legislatif dan eksekutif.
Sebelumnya, sudah pernah dilakukan pertemuan antara Wali Kota dan DPRD di Golden Dragon. Namun, pada pertemuan tersebut hanya dihadiri pimpinan DPRD dan pimpinan komisi serta pimpinan fraksi.
Barlian dan Ayub menyambut baik rencana pertemuan tersebut. Pertemuan ini merupakan inisiatif Wali Kota untuk menepis anggapan bahwa Wali Kota tidak berkoordinasi dengan DPRD dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sebelumnya, Wali Kota dinilai sepihak dalam membuat program. Eksekutif dan legislatif harus saling berkoordinasi.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS Nandang Hendrawan mengatakan Wali Kota perlu mengoordinasikan pembongkaran aset dan penjualan aset agar tidak menimbulkan masalah.
Menurut Nandang, Wali Kota memang tidak perlu izin pada DPRD terkait dengan pembongkaran aset dan penjualan aset. Namun, DPRD perlu tahu apa saja aset yang akan dihilangkan atau dijual.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN Surya Jaya Ampera menyayangkan pembongkaran aset berupa median jalan di Jalan Kartini dan Jalan Teuku Umar. Kedua median ini dibangun dengan dana APBD. APBD disahkan oleh lemabaga legislatif. Sudah seharusnya pembongkaran aset juga perlu diberitahukan ke DPRD.
Menurut dia, dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengharuskan adanya koordinasi antara Wali Kota dan DPRD. Selama ini, DPRD mengetahui kebijakan Wali Kota melalui media massa. Kota Bandar Lampung bukan hanya milik Wali Kota.
Ketua DPRD Budiman A.S. mengungkapkan hal senada. Perlu ada koordinasi dan saling dukung antara Wali Kota dan DPRD





0 komentar:
Posting Komentar