TEMPO Interaktif, Jakarta - Tak hanya dua terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung, yang akan diperiksa Kejaksaan Agung hari ini (21/20), terkait bocornya dua surat rencana penuntutan (rentut) Gayus sebelum ia disidang di Pengadilan Negeri Tangerang awal tahun ini.
Rencananya, tim inspektur dari Jaksa Agung Muda Pengawasan juga akan memeriksa sejumlah jaksa, termasuk mantan jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga. "Pak Cirus juga kita mintai keterangan, di Kejagung langsung," kata JAM Pengawasan Marwan Effendy saat dihubungi wartawan siang ini.
Saat ini, kata Marwan, tiga orang sedang meminta keterangan Gayus di rumah tahanan Mako Brimob Depok. Sedangkan tiga anggota Jamwas lainnya memeriksa Haposan di tahanannya, Polres Jakarta Selatan. "Sudah berangkat dari jam 09.00 tadi. Mungkin sudah mulai."
Marwan menerangkan, kemarin sejumlah jaksa yang diduga terlibat kasus rentut bocor, sudah diperiksa pihaknya. Termasuk Irfan Jaya Azis, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang.
Dari pemeriksaan kemarin, Irfan diketahui sudah pernah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Di Mabes, kata Marwan, Irfan mengaku diperlihatkan dua kopian rentut oleh penyidik, juga bukti SMS dari Haposan ke Gayus yang membicarakan rentut.
"Katanya penyidik (rentut) dapat dari Haposan. Saat itu dia tidak lapor ke saya. Saya belum Jamwas. Dia lapor ke Kejari Tangerang," kata Marwan, yang saat itu masih menjabat JAM Pidana Khusus, sementara yang menjabat Jamwas adalah Hamzah Tadja.
Selain Irfan, tim inspektur Jamwas juga memeriksa saksi-saksi lain di Kejaksaan yang bertugas mengecap surat, dan mengirim fax. Dari pemeriksaan itu, kata Marwan, nomor register yang tertera dalam salah satu rentut tidak ada.
"Dia tidak pernah membuat surat tersebut. Itu bukan tulisan dia. Yang asli (rentut) yang hukuman percobaan," ujar Marwan.
Keterangan saksi itulah yang menurut Marwan juga akan ditindaklanjuti tim Kejagung. "Akan diketahui, benar atau nggak. Haposan bekerja sendiri, atau ada oknum Pidum yang membantunya," kata dia.
Kalau dalam pemeriksaan Haposan tak mau mengaku dirinya yang merekayasa rentut? "Nanti hasilnya kami serahkan ke penyidik. Kami gerak cepat supaya cepat tuntas," kata Marwan.
Pada persidangan pekan lalu, Gayus mengaku pernah diperlihatkan dua rentut oleh Haposan. Gayus mengaku, rentut pertama untuknya berisi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan dalam rentut kedua, ia dituntut hukuman percobaan. Rentut itu, kata Gayus, ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Pidana Umum, Pohan Lasphy, atas nama Jaksa Agung Muda Pidum saat itu, Kemal Sofyan.
Isma Savitri
Rencananya, tim inspektur dari Jaksa Agung Muda Pengawasan juga akan memeriksa sejumlah jaksa, termasuk mantan jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga. "Pak Cirus juga kita mintai keterangan, di Kejagung langsung," kata JAM Pengawasan Marwan Effendy saat dihubungi wartawan siang ini.
Saat ini, kata Marwan, tiga orang sedang meminta keterangan Gayus di rumah tahanan Mako Brimob Depok. Sedangkan tiga anggota Jamwas lainnya memeriksa Haposan di tahanannya, Polres Jakarta Selatan. "Sudah berangkat dari jam 09.00 tadi. Mungkin sudah mulai."
Marwan menerangkan, kemarin sejumlah jaksa yang diduga terlibat kasus rentut bocor, sudah diperiksa pihaknya. Termasuk Irfan Jaya Azis, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang.
Dari pemeriksaan kemarin, Irfan diketahui sudah pernah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Di Mabes, kata Marwan, Irfan mengaku diperlihatkan dua kopian rentut oleh penyidik, juga bukti SMS dari Haposan ke Gayus yang membicarakan rentut.
"Katanya penyidik (rentut) dapat dari Haposan. Saat itu dia tidak lapor ke saya. Saya belum Jamwas. Dia lapor ke Kejari Tangerang," kata Marwan, yang saat itu masih menjabat JAM Pidana Khusus, sementara yang menjabat Jamwas adalah Hamzah Tadja.
Selain Irfan, tim inspektur Jamwas juga memeriksa saksi-saksi lain di Kejaksaan yang bertugas mengecap surat, dan mengirim fax. Dari pemeriksaan itu, kata Marwan, nomor register yang tertera dalam salah satu rentut tidak ada.
"Dia tidak pernah membuat surat tersebut. Itu bukan tulisan dia. Yang asli (rentut) yang hukuman percobaan," ujar Marwan.
Keterangan saksi itulah yang menurut Marwan juga akan ditindaklanjuti tim Kejagung. "Akan diketahui, benar atau nggak. Haposan bekerja sendiri, atau ada oknum Pidum yang membantunya," kata dia.
Kalau dalam pemeriksaan Haposan tak mau mengaku dirinya yang merekayasa rentut? "Nanti hasilnya kami serahkan ke penyidik. Kami gerak cepat supaya cepat tuntas," kata Marwan.
Pada persidangan pekan lalu, Gayus mengaku pernah diperlihatkan dua rentut oleh Haposan. Gayus mengaku, rentut pertama untuknya berisi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan dalam rentut kedua, ia dituntut hukuman percobaan. Rentut itu, kata Gayus, ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Pidana Umum, Pohan Lasphy, atas nama Jaksa Agung Muda Pidum saat itu, Kemal Sofyan.
Isma Savitri
0 komentar:
Posting Komentar