Jakarta (ANTARA) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) akan mengusulkan kepada pemerintah untuk merealisasikan program reforma agraria yang sasaran jangka panjangnya meningkatkan kesejahteraan petani.
"Saat ini sebagian besar petani menggarap lahan sempit yang hanya sekitar 300.000 meter persegi, sehingga hasil panen dari lahan yang digarapnya sulit untuk meningkatkan kesejahteraan petani," kata Ketua Badan Pertimbangan HKTI, Mohammad Jafar Hafsah, di sela acara pengukuhan pengurus Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI 2010-2015, di Jakarta, Kamis.
Jafar menjelaskan, dengan lahan garapan petani yang sempit, maka produksi hasil pertanian juga menjadi terbatas, terutama produksi beras.
Menurut dia, untuk meningkatkan produksi beras guna mencapai swasembada beras nasional tidak cukup hanya melakukan intensifikasi, tapi juga harus melalui ekstensifikasi pertanian, sehingga diperlukan penambahan lahan pertanian.
Untuk menambah lahan pertanian, menurut dia, HKTI mengusulkan kepada pemerintah untuk merealisasikan program reforma agraria yakni memberikan sejumlah lahan pertanian yang selama ini tidak diberdayakan untuk dikelola oleh petani.
"Penambahan lahan pertanian melalui reforma agraria, sasarannya bisa mencapai swasembaga pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani," kata mantan direktur jenderal di Kementerian Pertanian ini.
Dalam kesempatan tersebut, Jafar mengatakan, HKTI juga akan mengusulkan investasi asing di bidang perkebunan yang menggunakan lahan cukup luas harus diberlakukan aturan yang ketat dan tidak bisa 100 persen investasi asing.
Menurut dia, HKTI akan mengusulkan agar investasi asing di bidang perkebunan harus melalui mitra lokal, sehingga dalam pengelolaannya masih ada kontribusi pengusaha nasional.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menambahkan, untuk percepatan program reforma agraria saat ini Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan draft Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tanah dan RUU tentang Lahan untuk Publik.
Menurut dia, draft RUU Tanah serta draft RUU Lahan untuk Publik ini diharapkan bisa memperbaiki aturan pengelolaan lahan termasuk lahan pertanian untuk para petani.
Jafar mengakui, dalam aturan perundangan yang mengatur soal pengelolaan lahan saat ini penguasaan terhadap lahan bisa sampai 90 tahun.
"Itu waktu yang sangat lama, sebaiknya bisa dipersingkat," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar