Bandung, Kominfo Newsroom -– Pemerintah Kabupaten Bandung membebaskan biaya perawatan bagi warga yang berobat di puskesmas asalkan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK), bahkan Pemkab juga membebaskan biaya persalinan anak pertama yang dilayani puskesmas maupun bidan desa.
''Warga Kabupaten Bandung bisa berobat gratis di puskesmas asal menunjukkan KTP atau KK. Aturan ini berlaku sejak 10 November 2009 lalu,'' kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Bandung dr. H. Ahmad Kustijadi, M.Epid. di Lapangan Upakarti, Kab. Bandung, Rabu (17/3).
Selama ini warga membayar Rp 2.000 ketika mendaftar di puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan obat-obatan. Pelayanan kesehatan dasar sekarang digratiskan, termasuk pemeriksaan dan pengobatan gigi.
Aturan tersebut sudah disosialisasikan ke aparat kecamatan agar diketahui masyarakat karena sudah tercantum dalam peraturan daerah.
Selain itu, pemkab juga menanggung biaya persalinan normal untuk kelahiran anak pertama yang dilakukan di puskesmas maupun bidan desa. Biaya persalinan ditanggung Rp 150.000 dari APBD Kab. Bandung.
Sementara kalau ada persalinan dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan operasi di rumah sakit, bidan desa bisa merujuk ke rumah sakit dengan fasilitas program Keluarga Miskin Daerah (Gakinda).
Aturan pembebasan biaya pelayanan kesehatan dasar tersebut masih belum banyak diketahui warga. Puskesmas Soreang memiliki dua loket, yakni loket umum dan loket Jamkesmas atau Gakinda. Sebagian besar warga mendaftar ke loket umum dengan membayar uang pendaftaran Rp2.000.
Apabila aturan itu berlaku sejak 10 November 2009 lalu, kata Yeti warga Desa Ciluncat, Kec. Cangkuang, seharusnya loket-loket di puskesmas tidak boleh ada pembedaan. Puskesmas juga harus menempel pengumuman mengenai pelayanan gratis itu asalkan warga menunjukkan KTP atau KK Kab. Bandung. (bandungkab.go.id/toeb)





0 komentar:
Posting Komentar