TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Novel Ali, menyebut polisi seharusnya tidak menembak mahasiswa yang sedang berdemonstrasi. "Polisi tidak pantas menggunakan senjata api untuk demo mahasiswa," katanya lewat sambungan telepon (21/10).
Setiap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, katanya, memang dipenuhi dinamika. Tapi hanya sejauh teriak-teriak kepada anggota, dan melempar aparat dengan barang yang tidak berbahaya. "Ini dinamika anak muda," katanya. Hanya saja, petugas di lapangan kerap menganggap tindakan tersebut sebagai anarki.
Meskipun sudah sampai pada tahap anarki, kata Novel, polisi tidak bisa otomatis menggunakan senjata api. Senjata api digunakan bila sudah mengancam nyawa aparat. "Itu juga harus sesuai prosedur, harus ada tembakan peringatan ke udara," katanya.
Seorang mahasiswa tertembak kakinya dalam demonstrasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, kemarin. Polda Metro Jaya melansir luka itu akibat peluru dari pistol jenis revolver. Saat ini Propam tengah menggelar penyilidikan terkait insiden ini.
Polisi, kata Novel, harus taat kepada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip Dasar Penegakan HAM. Meski ia mengakui terkadang polisi di lapangan mengalami dilema. Tapi tetap prinsipnya, kata dia, "senjata api hanya digunakan di dalam keadaan yang benar-benar terancam."
Mustafa Silalahi
Setiap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, katanya, memang dipenuhi dinamika. Tapi hanya sejauh teriak-teriak kepada anggota, dan melempar aparat dengan barang yang tidak berbahaya. "Ini dinamika anak muda," katanya. Hanya saja, petugas di lapangan kerap menganggap tindakan tersebut sebagai anarki.
Meskipun sudah sampai pada tahap anarki, kata Novel, polisi tidak bisa otomatis menggunakan senjata api. Senjata api digunakan bila sudah mengancam nyawa aparat. "Itu juga harus sesuai prosedur, harus ada tembakan peringatan ke udara," katanya.
Seorang mahasiswa tertembak kakinya dalam demonstrasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, kemarin. Polda Metro Jaya melansir luka itu akibat peluru dari pistol jenis revolver. Saat ini Propam tengah menggelar penyilidikan terkait insiden ini.
Polisi, kata Novel, harus taat kepada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip Dasar Penegakan HAM. Meski ia mengakui terkadang polisi di lapangan mengalami dilema. Tapi tetap prinsipnya, kata dia, "senjata api hanya digunakan di dalam keadaan yang benar-benar terancam."
Mustafa Silalahi
0 komentar:
Posting Komentar