TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus tersangka kasus cek pelawat, Panda Nababan menyatakan siap diproses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. "Sebagai warga negara, saya siap dipanggil, diproses hukum. Saya lakukan perbaikan fundamental (pengadilan tipikor) ke depan, meski saya ambil risiko. Ini bukan demi kepentingan pribadi saya," ujar Panda didampingi tim kuasa hukumnya di gedung Mahkamah Agung, Kamis (21/10).
Kedatangan Panda ke Mahkamah Agung untuk melaporkan lima hakim pengadilan tipikor yang menyidangkan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Kelima hakim itu masing-masing Nani Indrawati, Herdi Agustin, H. Acmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.
Diterima oleh Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali, maksud kedatangan Panda yakni mencari forum untuk memperoleh keadilan atas nasibnya. Menurutnya, akibat dari putusan kelima hakim tersebut, dirinya sekarang dirugikan. "Majelis hakim memeriksa dan memutus suatu perkara dimana saya bukan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, tapi pertimbangan putusan tersebut merugikan saya," ujarnya.
Salah satu hal merugikan yang dimaksud Panda, yakni selama ini dirinya tidak pernah ditanya soal cek pelawat sebesar Rp 500 juta. Ketika diperiksa KPK, kata Panda, dirinya tidak pernah ditanya soal cek itu. Selama di pengadilan ia juga tidak pernah ditanya soal cek yang sama.
Kuasa hukum Panda, Luhut Pangaribuan mengatakan, dalam pertimbangan putusan Dudhie, kliennya seolah-olah dinyatakan sebagai terdakwa, padahal statusnya sebagai saksi. "Dikatakan oleh Pak Hatta Ali itu bisa merupakan unprofessional cunduct. Jadi seseorang itu harus ditempatkan sesuai dengan porsinya. Kalau dia sebagai saksi, dalam pertimbangan putusan harus sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa," terang dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Kedatangan Panda ke Mahkamah Agung untuk melaporkan lima hakim pengadilan tipikor yang menyidangkan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Kelima hakim itu masing-masing Nani Indrawati, Herdi Agustin, H. Acmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.
Diterima oleh Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali, maksud kedatangan Panda yakni mencari forum untuk memperoleh keadilan atas nasibnya. Menurutnya, akibat dari putusan kelima hakim tersebut, dirinya sekarang dirugikan. "Majelis hakim memeriksa dan memutus suatu perkara dimana saya bukan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, tapi pertimbangan putusan tersebut merugikan saya," ujarnya.
Salah satu hal merugikan yang dimaksud Panda, yakni selama ini dirinya tidak pernah ditanya soal cek pelawat sebesar Rp 500 juta. Ketika diperiksa KPK, kata Panda, dirinya tidak pernah ditanya soal cek itu. Selama di pengadilan ia juga tidak pernah ditanya soal cek yang sama.
Kuasa hukum Panda, Luhut Pangaribuan mengatakan, dalam pertimbangan putusan Dudhie, kliennya seolah-olah dinyatakan sebagai terdakwa, padahal statusnya sebagai saksi. "Dikatakan oleh Pak Hatta Ali itu bisa merupakan unprofessional cunduct. Jadi seseorang itu harus ditempatkan sesuai dengan porsinya. Kalau dia sebagai saksi, dalam pertimbangan putusan harus sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa," terang dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI
0 komentar:
Posting Komentar