TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan Panda Nababan, anggota Komisi Hukum DPR sekaligus tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Panda melaporkan lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menyidangkan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Kelima hakim itu masing-masing Nani Indrawati, Herdi Agustin, H. Acmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.
Menurut kuasa hukum Panda, Luhut Pangaribuan, dalam pertimbangan putusan Dudhie, kliennya oleh majelis hakim seolah-olah dinyatakan sebagai terdakwa, padahal statusnya sebagai saksi. "Dikatakan oleh Pak Hatta Ali (Ketua Badan Pengawasan MA), itu bisa merupakan unprofessional conduct," ujarnya.
Untuk menyelidiki hal itu, lanjutnya, Badan Pengawasan MA rencananya akan membentuk tim untuk memastikan kemungkinan adanya unprofessional conduct dalam kasus yang melibatkan kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya mendukung pemberantasan korupsi yang penuh integritas. "Tidak boleh ada shortcut, tapi harus ada prosedur dan substansi yang dipertimbangkan secara proporsional," kata dia.
Patra M. Zein, kuasa hukum Panda, menambahkan bahwa pengadilan tipikor jangan sampai dijadikan alat atau mesin untuk disalahgunakan. "Mahkamah Agung akan membuka seluruh rekaman persidangan tipikor Dudhie, membentuk tim dan melakukan pemeriksaan apakah terjadi unprofessional conduct," ujarnya.
Staf humas Mahkamah, Andris Tristrianto mengatakan Ketua Badan Pengawasan dipastikan akan melakukan tindak lanjut atas laporan Panda. Mahkamah akan membentuk tim investigasi oleh Badan Pengawasan untuk melakukan penyelidikan. "Hasil temuan tim investigasi lalu akan dikoordinasi lebih lanjut, mungkin dengan Komisi Yudisial," kata Andris.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Menurut kuasa hukum Panda, Luhut Pangaribuan, dalam pertimbangan putusan Dudhie, kliennya oleh majelis hakim seolah-olah dinyatakan sebagai terdakwa, padahal statusnya sebagai saksi. "Dikatakan oleh Pak Hatta Ali (Ketua Badan Pengawasan MA), itu bisa merupakan unprofessional conduct," ujarnya.
Untuk menyelidiki hal itu, lanjutnya, Badan Pengawasan MA rencananya akan membentuk tim untuk memastikan kemungkinan adanya unprofessional conduct dalam kasus yang melibatkan kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya mendukung pemberantasan korupsi yang penuh integritas. "Tidak boleh ada shortcut, tapi harus ada prosedur dan substansi yang dipertimbangkan secara proporsional," kata dia.
Patra M. Zein, kuasa hukum Panda, menambahkan bahwa pengadilan tipikor jangan sampai dijadikan alat atau mesin untuk disalahgunakan. "Mahkamah Agung akan membuka seluruh rekaman persidangan tipikor Dudhie, membentuk tim dan melakukan pemeriksaan apakah terjadi unprofessional conduct," ujarnya.
Staf humas Mahkamah, Andris Tristrianto mengatakan Ketua Badan Pengawasan dipastikan akan melakukan tindak lanjut atas laporan Panda. Mahkamah akan membentuk tim investigasi oleh Badan Pengawasan untuk melakukan penyelidikan. "Hasil temuan tim investigasi lalu akan dikoordinasi lebih lanjut, mungkin dengan Komisi Yudisial," kata Andris.
MAHARDIKA SATRIA HADI
0 komentar:
Posting Komentar